Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan

Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan
Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

"Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan, sertifikat tanah, " kata dia.

Dia menjelaskan dari laporan yang dimasukkan ada 3 dokumen yang dipalsukan, namun pihak penyidik baru menemukan satu dokumen yang dipalsukan, sehingga pihak penyidik masih terus mendalami dokumen lainnya yang diduga ikut dipalsukan.

"Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya, " ujar perwira menengah Polri itu.

Terhadap dugaan pelanggaran hukum, katanya ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mariam Manopo pada 2023 lalu terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Kontainer Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian menetapkan JW, selaku mantan Kabin Papua Barat sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News