Polisi Tetapkan Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Tersangka Narkoba
jpnn.com - GORONTALO - Polda Gorontalo menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol mengatakan bahwa RT merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus kepemilikan narkoba.
"Hari ini sudah kami tetapkan tersangka dan iya silakan tanya kepada yang bersangkutan,” kata Irjen Yoyol saat menggelar konferensi pers di Gorontalo, Selasa (23/5).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket kecil narkoba, dan beberapa plastik bekas.
Irjen Yoyol belum menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan RT bersama dua tersangka lainnya. Namun, dia memastikan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang–undang yang berlaku," kata Irjen Yoyol.
Sementara itu, tersangka RT pada konferensi pers mengaku hanya sebagai korban dalam kasus tersebut.
"Saya hanya korban, pak," kata dia.
Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba