Polisi Tetapkan Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Tersangka Narkoba
jpnn.com - GORONTALO - Polda Gorontalo menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol mengatakan bahwa RT merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus kepemilikan narkoba.
"Hari ini sudah kami tetapkan tersangka dan iya silakan tanya kepada yang bersangkutan,” kata Irjen Yoyol saat menggelar konferensi pers di Gorontalo, Selasa (23/5).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket kecil narkoba, dan beberapa plastik bekas.
Irjen Yoyol belum menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan RT bersama dua tersangka lainnya. Namun, dia memastikan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang–undang yang berlaku," kata Irjen Yoyol.
Sementara itu, tersangka RT pada konferensi pers mengaku hanya sebagai korban dalam kasus tersebut.
"Saya hanya korban, pak," kata dia.
Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?