Polisi Tetapkan Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Tersangka Narkoba

jpnn.com - GORONTALO - Polda Gorontalo menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol mengatakan bahwa RT merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus kepemilikan narkoba.
"Hari ini sudah kami tetapkan tersangka dan iya silakan tanya kepada yang bersangkutan,” kata Irjen Yoyol saat menggelar konferensi pers di Gorontalo, Selasa (23/5).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket kecil narkoba, dan beberapa plastik bekas.
Irjen Yoyol belum menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan RT bersama dua tersangka lainnya. Namun, dia memastikan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang–undang yang berlaku," kata Irjen Yoyol.
Sementara itu, tersangka RT pada konferensi pers mengaku hanya sebagai korban dalam kasus tersebut.
"Saya hanya korban, pak," kata dia.
Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba.
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek