Polisi Tetapkan Nakhoda Tugboat Medelin Spirit sebagai Tersangka
jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menetapkan Nakhoda Tugboat Medelin Spirit Khomsyah Alief (KA) sebagai tersangka atas peristiwa ambruknya Jembatan Lalan yang ditabrak tongkang bermuatan batu bara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (14/8).
Dia menjelaskan KA disangkakan Pasal 323 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel saat ini meminta keterangan enam orang saksi, di antaranya, nakhoda tugboat, mualim dan beberapa anak buah kapal (ABK).
"Tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah seiring dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik, " ujar Sunarto.
Perwira menengah Polri itu mengatakan akibat dari peristiwa ini, ada delapan ribu jiwa yang terdampak.
"Ekonomi dan aktivitas masyarakat terganggu, karena memang Jembatan Lalan merupakan jembatan penghubung antara Desa Suka Jadi P. 6 dengan Desa Galih Sari P. 11," kata Sunarto.
Menurut Sunarto, Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo meminta kepada stakeholder terkait untuk
membantu menyediakan transportasi bagi masyarakat yang ingin menyeberang.
Polisi menetapkan Nakhoda Tugboat Medelin Spirit Khomsyah Alief (KA) sebagai tersangka atas peristiwa ambruknya Jembatan Lalan
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB