Polisi Tetapkan Oknum Dosen PTN Ini Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar resmi menetapkan FY, 29, oknum dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Kota Padang sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang. Kamis mengatakan penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (20/2) sore
Menurut dia gelar perkara dilakukan internal penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dan sepakat menjadikan terlapor sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sejak ada laporan kami sudah memanggil korban, saksi-saksi, pihak perguruan tinggi dan juga terlapor. Hasilnya oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," katanya
Sebelumnya salah seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat mengalami pelecehan seksual dari oknum dosen di toilet fakultas yang ada di kampus tersebut
Ia mengatakan kasus ini terjadi pada 10 Desember 2019 dan muncul setelah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan mahasiswi tersebut melapor kepada Polda Sumatera Barat dan laporan korban diterima dan teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.
Ia menjelaskan tindakan pelecehan dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi ini bermula dari adanya kegiatan mahasiswa.
Polda Sumbar resmi menetapkan FY, 29, oknum dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Kota Padang sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis