Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SD Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran

jpnn.com, SAMARINDA - Oknum guru honorer SD di Kota Samarinda, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bernilai miliaran rupiah berkedok arisan online.
Penetapan seorang perempuan berinisial JK itu sebagai tersangka menindaklanjuti laporan yang disampaikan sejumlah mak-mak ke Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena menyampaikan ada dua laporan yang disampaikan kepada polisi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan JK dengan modus arisan online.
Laporan pertama disampaikan secara kolektif oleh 12 orang korban dan laporan yang kedua atas nama pribadi.
"Untuk laporan pertama yang mewakili 12 orang korban nilai kerugian mencapai Rp 1 miliar sedangkan laporan kedua atas nama pribadi kerugiannya kurang lebih Rp 700 juta," ungkap Kompol Andhika dilansir JPNN Kaltim, Rabu (19/10).
Dua hari terakhir ini, ratusan mak-mak mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan kasus penipuan arisan bodong yang menimpa mereka.
Mereka membawa barang bukti penipuan arisan yang diduga dilakukan perempuan berinisial JK.
Rata-rata untuk barang bukti yang mereka bawa, berupa bukti transfer dan pesan terkait transaksi arisan bodong hingga nama-nama para korban yang sudah tercatat.
Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan oknum guru honorer SD sebagai tersangka kasus penipuan bernilai miliaran rupiah berkedok arisan online
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi