Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SD Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran

Disebutkan ada sekitar 700 orang lebih yang menjadi member di dalam arisan bodong tersebut, dan 200 orang di antaranya memilih hendak melapor kerugiannya ke polisi.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tidak menutup kemungkinan korban lainnya akan turut melaporkan kasus serupa mengingat korban mencapai ratusan orang.
Kompol Andhika menegaskan untuk menangani kasus ini, pihaknya membagi korban berdasarkan jumlah kerugian.
"Kalau di bawah Rp 500 juta, itu pelaporannya secara kolektif sedangkan kerugian di atas Rp 500 juta bisa melaporkan pribadi," jelasnya.
Kompol Andhika menambahkan pihaknya telah memanggil JK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Untuk sekarang (JK) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, nanti kami kabarkan lagi perkembangannya," ujar Kompol Andhika.
Kasus arisan bodong yang dilakukan JK dengan modus jual beli atau menggantikan nama dari salah satu member yang berhenti dengan iming-iming akan mendapatkan hasil yang lebih besar.
Tidak sedikit orang yang menjadi korban akal jahat dari perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer SD tersebut.
Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan oknum guru honorer SD sebagai tersangka kasus penipuan bernilai miliaran rupiah berkedok arisan online
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi