Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Seksual
jpnn.com - GORONTALO - Polisi menetapkan oknum guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MAL (27), warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Korbannya ada tiga orang anak yang masih di bawah umur, dan pelapornya yaitu para orang tua korban," kata Perwira Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira di Gorontalo, Rabu (7/2).
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi sejak Rabu 1 November 2023.
Saat itu, salah satu korban bersama seorang rekannya berada di depan sekolah, diajak MAL untuk mampir ke rumahnya.
Setibanya di rumah tersangka, keduanya diberikan makanan berupa nasi goreng.
Setelah makan, salah satu korban diajak oleh tersangka masuk ke kamar lainnya.
Kemudian, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian tubuh bawah korban.
Pada saat itu, korban mengaku mulai kehilangan kesadaran dan pelaku terus melakukan pelecehan tersebut.
Polisi menetapkan oknum guru honorer SMP di Gorontalo menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Puluhan Ekor Sapi di Gorontalo Mati Diracun
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban