Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Seksual
jpnn.com - GORONTALO - Polisi menetapkan oknum guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MAL (27), warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Korbannya ada tiga orang anak yang masih di bawah umur, dan pelapornya yaitu para orang tua korban," kata Perwira Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira di Gorontalo, Rabu (7/2).
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi sejak Rabu 1 November 2023.
Saat itu, salah satu korban bersama seorang rekannya berada di depan sekolah, diajak MAL untuk mampir ke rumahnya.
Setibanya di rumah tersangka, keduanya diberikan makanan berupa nasi goreng.
Setelah makan, salah satu korban diajak oleh tersangka masuk ke kamar lainnya.
Kemudian, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian tubuh bawah korban.
Pada saat itu, korban mengaku mulai kehilangan kesadaran dan pelaku terus melakukan pelecehan tersebut.
Polisi menetapkan oknum guru honorer SMP di Gorontalo menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses