Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Kamis, 08 Februari 2024 – 10:14 WIB
Selain itu kasus ini juga perlu didalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum datang melapor.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 1, dan Ayat 3 dan atau Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan oknum guru honorer SMP di Gorontalo menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Toni Uloli-Marten Taha Makin Moncer di Pilgub Gorontalo versi TBRC
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan