Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (baju orange), saat digiring ke sel tahanan Mapolda Gorontalo. (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

Selain itu kasus ini juga perlu didalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum datang melapor.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 1, dan Ayat 3 dan atau Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan oknum guru honorer SMP di Gorontalo menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News