Polisi Tetapkan Oknum Ustaz jadi Tersangka Penganiayaan Santri di Trenggalek

jpnn.com - TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan oknum ustaz magang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Trenggalek.
Penetapan status tersangka ini cepat dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri, inisial GD (14) dan LM (15).
“Ya, hasil gelar perkara, Saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu (25/1).
Dia menambahkan MDP juga sudah mengakui semua perbuatannya.
Hanya saja, Agus mengakui, untuk proses hukum pihaknya sangat berhati-hati dan menerapkan pendekatan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal ini mengingat pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Dari keterangan pihak ponpes, kata Agus, MDP merupakan ustaz dari pesantren di Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun.
"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," jelasnya.
Polisi menetapkan oknum ustaz sebagai tersangka penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis