Polisi Tetapkan Oknum Ustaz jadi Tersangka Penganiayaan Santri di Trenggalek

jpnn.com - TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan oknum ustaz magang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Trenggalek.
Penetapan status tersangka ini cepat dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri, inisial GD (14) dan LM (15).
“Ya, hasil gelar perkara, Saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu (25/1).
Dia menambahkan MDP juga sudah mengakui semua perbuatannya.
Hanya saja, Agus mengakui, untuk proses hukum pihaknya sangat berhati-hati dan menerapkan pendekatan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal ini mengingat pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Dari keterangan pihak ponpes, kata Agus, MDP merupakan ustaz dari pesantren di Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun.
"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," jelasnya.
Polisi menetapkan oknum ustaz sebagai tersangka penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri