Polisi Tetapkan Pemilik Kafe di Kelapa Gading jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat

Polisi Tetapkan Pemilik Kafe di Kelapa Gading jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
Personel Polres Metro Jakarta Utara menemukan kerumunan warga negara asing (WNA) di sebuah kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7). Foto: ANTARA/ HO-Polres Metro Jakarta Utara

Atas hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pekerja dan pengunjung kafe tersebut disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Sementara terhadap pemilik kafe, polisi juga mengenakan pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 160.

Pemilik kafe diduga menghasut orang lain untuk tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini.

"Ancamannya (terhadap PB dan AS) enam tahun penjara," kata Nasriadi. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Lihat, di tengah aturan PPKM dan meledaknya kasus Covid-19, puluhan WNA malah santai di kafe, menyanyi, main biliard, dan minum-minum.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News