Polisi Tetapkan Pemilik Kafe di Kelapa Gading jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
Senin, 05 Juli 2021 – 19:51 WIB

Personel Polres Metro Jakarta Utara menemukan kerumunan warga negara asing (WNA) di sebuah kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7). Foto: ANTARA/ HO-Polres Metro Jakarta Utara
Atas hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pekerja dan pengunjung kafe tersebut disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Sementara terhadap pemilik kafe, polisi juga mengenakan pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 160.
Pemilik kafe diduga menghasut orang lain untuk tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini.
"Ancamannya (terhadap PB dan AS) enam tahun penjara," kata Nasriadi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lihat, di tengah aturan PPKM dan meledaknya kasus Covid-19, puluhan WNA malah santai di kafe, menyanyi, main biliard, dan minum-minum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya