Polisi Tetapkan Pemilik Kafe di Kelapa Gading jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
Senin, 05 Juli 2021 – 19:51 WIB
Atas hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pekerja dan pengunjung kafe tersebut disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Sementara terhadap pemilik kafe, polisi juga mengenakan pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 160.
Pemilik kafe diduga menghasut orang lain untuk tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini.
"Ancamannya (terhadap PB dan AS) enam tahun penjara," kata Nasriadi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lihat, di tengah aturan PPKM dan meledaknya kasus Covid-19, puluhan WNA malah santai di kafe, menyanyi, main biliard, dan minum-minum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya