Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka

"Jadi, bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku," jelasnya.
Setelah mobil dihentikan, Hartono kemudian turun dari kendaraannya dan berusaha menemui salah satu korban Cici untuk menyelesaikan persoalan asmara mereka.
"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," tuturnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Cimahi oleh salah satu korban berinisial IZ satu hari berselang, Senin (3/3/2025).
Bergerak cepat, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, memeriksa, hingga menetapkan Hartono sebagai tersangka di hari yang sama.
"Pasal yang kami sangkakan 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Pengusaha Hartono Soekwanto, koboi jalanan yang menenteng senjata api dan mengintimidasi pengendara di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, jadi tersangka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Viral Pria Acungkan Pistol ke Pengendara Mobil di Kotbar Parahyangan, Kapolres Cimahi Bilang Begini
- Pendaki Wanita Asal Bandung dan Rekannya Meninggal di Puncak Carstensz
- 7 Hotel di Bandung Sajikan Bufet Buka Puasa, Menu Nusantara Hingga Timur Tengah
- Menjelang Ramadan, Polda Jabar Sidak Harga Pangan di Pasar Ciroyom Bandung, Begini Hasilnya
- Mengintip Persiapan Masjid Raya Bandung Menjelang Ramadan 1446 Hijriah
- Kronologi Siswi SMK di Bandung Barat Tewas saat Latihan Teater, Gunting Menusuk Dada