Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka

"Jadi, bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku," jelasnya.
Setelah mobil dihentikan, Hartono kemudian turun dari kendaraannya dan berusaha menemui salah satu korban Cici untuk menyelesaikan persoalan asmara mereka.
"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," tuturnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Cimahi oleh salah satu korban berinisial IZ satu hari berselang, Senin (3/3/2025).
Bergerak cepat, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, memeriksa, hingga menetapkan Hartono sebagai tersangka di hari yang sama.
"Pasal yang kami sangkakan 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Pengusaha Hartono Soekwanto, koboi jalanan yang menenteng senjata api dan mengintimidasi pengendara di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, jadi tersangka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional