Polisi Tetapkan SA Tersangka Kecelakaan Maut
jpnn.com, LEBAK - Penyidik Polres Lebak, Banten menetapkan SA (30), sopir Toyota Avanza yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Gunung Kencana-Cileles sebagai tersangka.
Diketahui, kecelakaan maut melibatkan mobil yang dikemudikan SA itu menewaskan tiga orang.
"Kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan hingga gelar perkara di lokasi kejadian," kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Ajie Perkasa, di Lebak, Minggu (7/11).
Menurut Kresna, penetapan sopir itu sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan itu," ucap Kresna.
Dia menyebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diperoleh fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.
Atas kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) UU LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Polisi resmi menetapkan sopir berinisial SA sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Lebak, Banten.
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi