Polisi Tetapkan SA Tersangka Kecelakaan Maut
Minggu, 07 November 2021 – 23:21 WIB
"Setelah SA ditetapkan sebagai tersangka, maka dilakukan pengecekan kesehatan serta swab antigen dengan hasil nonreaktif dan dilakukan penahanan," tandas AKP Kresna.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza nomor polisi A 1451 VZ yang dikendarai oleh S (30) terjadi pada Kamis (4/11), di Jalan Raya Gunung Kencana - Cileles.
Dalam peristiwa itu tiga orang penumpang sepeda motor dilaporkan meninggal dunia, yakni berinisial IR (43), AT (42), dan RI (8). (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi resmi menetapkan sopir berinisial SA sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Lebak, Banten.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri