Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perzinaan di Condet

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus perzinaan terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun yang terjadi di wilayah Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (22/11).
"Satu orang (ditetapkan) tersangka, (inisial) R," kata Erwin Kurniawan.
Menurutnya, hingga saat ini ini R merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini tidak ada (tersangka lain)," sambungnya.
Erwin Kurniawan mengatakan R sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Pihak kepolisian kini fokus menyelidiki perempuan yang diduga diperkosa R.
Sebab, beredar kabar bahwa perempuan penyandang disabilitas yang telah bersuami itu tidak diperkosa melainkan melakukan hubungan suka sama suka dengan R.
Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus perzinaan terhadap seorang perempuan di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
- Kodam I/BB Tak Abaikan Laporan Afner Harahap soal Dugaan Perzinaan Praka NM
- Sebelum Tewas dan Mayat Dicor Semen, JS Sempat Ribut dengan Pelaku
- Mayat JS Dicor Semen di Ruko Jakarta Timur, Pelakunya
- Reses DPRD DKI, Alia Noorayu Laksono Serap Aspirasi Masyarakat Jakarta Timur.
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kebakaran Menghanguskan Bangunan Pembuatan Bingkai di Kramat Jati