Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tarik Tambang IKA-Unhas

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus tarik tambang yang dilakukan oleh Ikatan Alumni IKA Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan.
Adapun fakta terbaru, yakni polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial RS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Minggu (24/12).
AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan RS memiliki peran penting dalam kegiatan yang menghadirkan 5000 orang peserta itu.
"Dia (RS) ini sebagai penanggung jawab pada agenda tersebut, " tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan tarik tambang yang dilakukan oleh IKA Unhas) Sulawesi Selatan, Minggu (18/12) menelan korban jiwa.
Satu orang peserta bernama Nurmasita dinyatakan meninggal dunia tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia lantaran jatuh dan terbentur pembatas jalan.
Adapun fakta terbaru, yakni polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari