Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tarik Tambang IKA-Unhas
jpnn.com, MAKASSAR - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus tarik tambang yang dilakukan oleh Ikatan Alumni IKA Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan.
Adapun fakta terbaru, yakni polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial RS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Minggu (24/12).
AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan RS memiliki peran penting dalam kegiatan yang menghadirkan 5000 orang peserta itu.
"Dia (RS) ini sebagai penanggung jawab pada agenda tersebut, " tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan tarik tambang yang dilakukan oleh IKA Unhas) Sulawesi Selatan, Minggu (18/12) menelan korban jiwa.
Satu orang peserta bernama Nurmasita dinyatakan meninggal dunia tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia lantaran jatuh dan terbentur pembatas jalan.
Adapun fakta terbaru, yakni polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut
- 9 Menteri dan Wamen di Kabinet Merah Putih dari Sulsel, Ini Daftarnya
- Istri-Anak Tewas Kecelakaan, Suami di Makassar Jadi Tersangka
- Polrestabes Makassar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Disita Selama Operasi Patuh
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Baksos di Kepulauan Selayar, Kemensos Berikan Berbagai Bantuan Senilai Rp 5,82 Miliar
- 2 Orang Ditetapkan Tersangka Setelah Merusak Mobil Polisi Saat Demo Tolak RUU Pilkada