Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tarik Tambang IKA-Unhas
jpnn.com, MAKASSAR - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus tarik tambang yang dilakukan oleh Ikatan Alumni IKA Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan.
Adapun fakta terbaru, yakni polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial RS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Minggu (24/12).
AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan RS memiliki peran penting dalam kegiatan yang menghadirkan 5000 orang peserta itu.
"Dia (RS) ini sebagai penanggung jawab pada agenda tersebut, " tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan tarik tambang yang dilakukan oleh IKA Unhas) Sulawesi Selatan, Minggu (18/12) menelan korban jiwa.
Satu orang peserta bernama Nurmasita dinyatakan meninggal dunia tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia lantaran jatuh dan terbentur pembatas jalan.
Adapun fakta terbaru, yakni polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini