Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus KSP Indosurya Cipta
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim kembali menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, satu tersangka berinisial JI yang bekerja di bagian keuangan KSP Indosurya.
Kemudian, satu tersangka lainnya adalah KSP Indosurya sendiri sebagai tersangka korporasi.
“Dari hasil gelar penyidik pada 22 Juni 2020, telah menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sendiri sebagai tersangka korporasi,” ujar Awi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7).
Jenderal bintang satu itu menuturkan, penyidik telah mendapati dua alat bukti untuk menetapkan JI sebagai tersangka.
Dari hasil pendalaman penyidik, JI diduga menjalankan operasional koperasi simpan pinjam tanpa memiliki alas hak atau petunjuk atau perjanjian.
Tak hanya itu, JI diduga telah melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal atas perintah tersangka lain.
“Jadi, atas perintah HS kepada JI sejak 2012-2020, melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum kospin Indosurya Surya,” beber Awi
Polisi kembali menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
- Para Korban Indosurya Berharap Dananya Segera Dikembalikan
- Lihat Aset yang Disita Bareskrim, Mulai dari Rumah di Menteng Hingga Rolls Royce
- Ali Nurdin Berharap Kapolri Listyo Segera Bantu Tuntaskan Kasus Pidana KSP Indosurya
- Kalangan Lansia Kompak Mencairkan Dana di KSP Indosurya
- KSP Indosurya Memastikan Bayar Fee Pengurus PKPU
- Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta: Kepailitan Bisa Merugikan Nasabah