Polisi Tetapkan Tersangka Provokator Ojek Online, Siapa Dia?
jpnn.com - JAKARTA - Polres Jakarta Barat menetapkan driver ojek online berinisial YS, 23, sebagai tersangka provokatif yang menganjurkan balas dendam pada sopir taksi.
Selain YS, Polres Jakarta Barat juga mengamankan 18 driver ojek online yang diduga ikut dalam aksi provokatif tersebut.
"Pelaku berinisial YS (23) warga Taman Sari, Jakarta Barat. Dia mengirim pesan di medsos grup driver ojek online, di sana isinya merupakan ajakan, kebencian dan permusuhan terhadap para sopir taksi" kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto, Kamis (24/3).
YS dan ke-18 driver ojek online lainnya merupakan satu grup di media sosial. YS merupakan orang yang pertama kali mengajak rekan-rekannya untuk melakukan sweeping sopir taksi sekaligus menganjurkan untuk membawa senjata tajam.
"Yang 18 orang itu tidak terlibat dalam aksi anarkis dan sudah dibebaskan, hanya pelaku saja yang memprovokasi melalui medsos group. Sehingga kami menetapkan pelaku melanggar undang-undang ITE," katanya.
Didik menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku provokasi lainnya.
Pelaku akan disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS