Polisi Tetapkan Tiga Pemimpin Sunda Empire jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Tiga Pemimpin Sunda Empire jadi Tersangka
Dua petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Ratna Ningrum mengenakan baju tersangka di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan tiga petinggi Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, tiga petinggi yang menjadi tersangka itu bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

"Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti," kata Saptono di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/1).

Saat pengungkapan kasus, polisi menghadirkan dua tersangka Nasri dan Ratna. Kedua tersangka yang merupakan petinggi Sunda Empire itu mengenakan baju tersangka berwarna biru. Sedangkan tersangka Ranggasasana dalam perjalanan menuju Polda Jabar.

Saptono menjelaskan, pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Kemudian polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi anggota Sunda Empire maupun saksi ahli.

"Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire, dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Saptono.

Tersangka Nasri dan Ratna diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, ketiga tersangka tersebut terbukti memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong karena membuat masyarakat resah tentang kebenaran sejarah.

Ketiga tersangka yang merupakan petinggi Sunda Empire memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News