Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan Bupati Aceh Barat
Sabtu, 23 Januari 2021 – 13:34 WIB

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
“Saat ini kami sudah menjadwalkan pemeriksaan satu orang tersangka pada Senin lusa. Tersangka lainnya juga menyusul untuk dimintai keterangan,” kata Parmohonan.
Lebih lanjut Parmohonan menjelaskan dasar polisi mengusut kasus tersebut setelah Bupati Aceh Barat Ramli MS mengadukannya ke Polres Aceh Barat pada Juli 2020, terkait dugaan pengancaman, pemerasan, disertai pencemaran nama baik. (antara/jpnn)
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai ancaman kekerasa, penistaan dengan tulisan ataulisan, dan menyerang kehormatan pejabat negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia