Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan Bupati Aceh Barat
Sabtu, 23 Januari 2021 – 13:34 WIB
“Saat ini kami sudah menjadwalkan pemeriksaan satu orang tersangka pada Senin lusa. Tersangka lainnya juga menyusul untuk dimintai keterangan,” kata Parmohonan.
Lebih lanjut Parmohonan menjelaskan dasar polisi mengusut kasus tersebut setelah Bupati Aceh Barat Ramli MS mengadukannya ke Polres Aceh Barat pada Juli 2020, terkait dugaan pengancaman, pemerasan, disertai pencemaran nama baik. (antara/jpnn)
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai ancaman kekerasa, penistaan dengan tulisan ataulisan, dan menyerang kehormatan pejabat negara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi