Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penjual Bayi

jpnn.com - BATAM - Kasubdit III PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Ponco Indrio, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus perdagangan bayi Achiang. Tiga orang tersebut yakni Ya, Ba, dan Ea.
"Untuk saat ini sudah kami kirimkan lagi SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan, red)," kata Ponco, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
Ia mengatakan pihaknya masih mengembangakan kasus ini. "Kita kembangkan dulu, dan proses ketiga tersangka beserta saksi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap di rumah Blok M Nomor 22 Perumahan Cahaya Garden, Bengkong, Batam, Rabu (15/6) lalu. Ketiganya berencana menjual bayi Achiang seharga 8.000 dolar Singapura kepada warga Singapura.
Rumah tersebut merupakan rumah milik Akiong yang dikontrak Gek Hiang bersama suaminya, Petrus. Mereka tinggal bersama kedua anaknya, Irani dan Yosua. Gek mengaku baru dua bulan tinggal di rumah tersebut..
Gek mengaku sama sekali tidak tahu tentang rencana penjualan bayi oleh ketiga tersangka, Ya, Ba, dan Ea. Sehingga dia kaget saat polisi membawanya untuk diperiksa.
"Saya nggak tahu sama sekali. Mereka juga saya nggak kenal," ujar Gek saat dijumpai di rumahnya, Kamis (16/6) malam.
Menurut Gek, sebelumnya adik dia bernama Edi memberitahukan ada rekannya yang mau datang ke rumah Gek. "Jadi saya izinkan mereka datang ke rumah," kata Gek.
BATAM - Kasubdit III PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Ponco Indrio, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus perdagangan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka