Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penjual Bayi

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penjual Bayi
Polisi memborgol tersangka penjual bayi Achiang saat di Polda Kepri. Foto: Eggi/ batampos.co.id/jpg

jpnn.com - BATAM - Kasubdit III PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Ponco Indrio, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus perdagangan bayi Achiang. Tiga orang tersebut yakni Ya, Ba, dan Ea. 

"Untuk saat ini sudah kami kirimkan lagi SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan, red)," kata Ponco, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

Ia mengatakan pihaknya masih mengembangakan kasus ini. "Kita kembangkan dulu, dan proses ketiga tersangka beserta saksi," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap di rumah Blok M Nomor 22 Perumahan Cahaya Garden, Bengkong, Batam, Rabu (15/6) lalu. Ketiganya berencana menjual bayi Achiang seharga 8.000 dolar Singapura kepada warga Singapura.

Rumah tersebut merupakan rumah milik Akiong yang dikontrak Gek Hiang bersama suaminya, Petrus. Mereka tinggal bersama kedua anaknya, Irani dan Yosua. Gek mengaku baru dua bulan tinggal di rumah tersebut..

Gek mengaku sama sekali tidak tahu tentang rencana penjualan bayi oleh ketiga tersangka, Ya, Ba, dan Ea. Sehingga dia kaget saat polisi membawanya untuk diperiksa. 

"Saya nggak tahu sama sekali. Mereka juga saya nggak kenal," ujar Gek saat dijumpai di rumahnya, Kamis (16/6) malam.

Menurut Gek, sebelumnya adik dia bernama Edi memberitahukan ada rekannya yang mau datang ke rumah Gek. "Jadi saya izinkan mereka datang ke rumah," kata Gek. 

BATAM - Kasubdit III PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Ponco Indrio, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus perdagangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News