Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Rusuh di Wamena
Aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam insiden rusuh yang terjadi di Wamena, Papua, usai melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Dari Polres Jayawijaya telah menetapkan tiga tersangka yakni SE (40), IG (29), dan YE (53),” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Sabtu (28/9).
Mantan pejabat utama Divhumas Polri ini menambahkan, para tersangka yang kini sudah ditahan itu dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP tentang penghasutan.
“Petugas juga sempat menyita barang bukti berupa bensin yang digunakan untuk aksi bakar-bakar,” sambung Kamal.
Kamal juga mengatakan, saat ini situasi di lokasi sudah mulai kondusif. Namun, aparat kepolisian masih bersama TNI masih bersiaga untuk menghindari rusuh susulan.
BACA JUGA: BEM SI Ogah Ketemu Jokowi di Istana, Ngabalin Beri Respons Begini
“Kami tetap siagakan pasukan dan terus berjaga hingga sekarang,” sambung Kamal.
Diketahui, rusuh di Wamena berawal dari aksi demo yang anarkistis. Akibat rusuh tersebut, sekitar 32 orang meninggal dunia dan 63 orang luka-luka. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam insiden rusuh yang terjadi di Wamena, Papua, usai melakukan penyelidikan secara mendalam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani