Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Rusuh di Wamena
Aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam insiden rusuh yang terjadi di Wamena, Papua, usai melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Dari Polres Jayawijaya telah menetapkan tiga tersangka yakni SE (40), IG (29), dan YE (53),” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Sabtu (28/9).
Mantan pejabat utama Divhumas Polri ini menambahkan, para tersangka yang kini sudah ditahan itu dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP tentang penghasutan.
“Petugas juga sempat menyita barang bukti berupa bensin yang digunakan untuk aksi bakar-bakar,” sambung Kamal.
Kamal juga mengatakan, saat ini situasi di lokasi sudah mulai kondusif. Namun, aparat kepolisian masih bersama TNI masih bersiaga untuk menghindari rusuh susulan.
BACA JUGA: BEM SI Ogah Ketemu Jokowi di Istana, Ngabalin Beri Respons Begini
“Kami tetap siagakan pasukan dan terus berjaga hingga sekarang,” sambung Kamal.
Diketahui, rusuh di Wamena berawal dari aksi demo yang anarkistis. Akibat rusuh tersebut, sekitar 32 orang meninggal dunia dan 63 orang luka-luka. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam insiden rusuh yang terjadi di Wamena, Papua, usai melakukan penyelidikan secara mendalam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Polisi yang Dibacok Dievakuasi ke Jayapura, Kombes Benny: Luka Korban Sangat Parah
- Puluhan Massa dari AMPPUH Gelar Demonstrasi, Begini Tuntutan Mereka
- Akademisi Papua Apresiasi Pengungkapan Kasus Korupsi PON XX