Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Warga Papua
Jumat, 02 Desember 2011 – 14:18 WIB
JAKARTA—Polisi resmi menetapkan tiga orang warga berinisaial TT,YT, JCT sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Intelkrim Polres Jayapura Bripda Ridwan Napitupulu dan Kanit Intelkrim, Polsek Nimbokorang Bripka Dian Budi Santosa. Dari sekitar 15 warga yang diduga menganiaya, tiga warga ini telah ditetapkan sebagai tersangka sementara empat warga lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Saat itulah mereka disergap sekelompok warga bersenjatakan panah, parang dan lainnya. Bripka Dian berhasil melarikan diri. Sementara Bripda Ridwan tertangkap dan menjadi bulan-bulanan kelompok tersebut. Meski berhasil kabur dengan menerjunkan diri ke Sungai, kelompok tersebut berhasil memanah Ridwan di bagian pinggang. Warga yang menemukan Ridwan kemudian membawanya ke RS Youwari, Sentani, Jayapura.
‘’Untuk kasus penganiayaan berat terhadap anggota kita, atas nama Ridwan Napitupulu yang kemarin, telah ada pemeriksaan, yang dijadikan tersangka sebanyak tiga orang,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/12).
Peristiwa ini sendiri terjadi Kamis (1/12) dinihari. Saat itu Ridwan dan Bripka Dian Budi Santosa melakukan pemantauan terkait perayaan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) di salah satu dusun di distrik Nimbrokang sekitar pukul 01.00 Wit.
Baca Juga:
JAKARTA—Polisi resmi menetapkan tiga orang warga berinisaial TT,YT, JCT sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Intelkrim Polres
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak