Polisi Tetapkan Ustaz HEH Tersangka Gegara Samakan Muhammadiyah dengan Syiah
jpnn.com, PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Ustaz HEH sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi Muhammadiyah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (14/6).
"Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata dia dikutip dari Antara.
Dia mengatakan HEH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Menurut dia, tersangka terancam hukuman penjara enam tahun, namun belum diketahui apakah tersangka langsung ditahan atau tidak seusai penetapan tersangka.
"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan terhadap kasus ini," kata dia.
Dia mengatakan dalam penanganan kasus ini, penyidik melibatkan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa dan ahli ITE.
"Total, sudah empat orang saksi diminta keterangan terkait persoalan ini," kata dia.
Polda Sumbar menetapkan Ustaz HEH sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah.
- Mendes Yandri Susanto Ajak Muhammadiyah Membangun Desa untuk Memajukan Indonesia
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang