Polisi Tetapkan WN Korsel jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Tangerang
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria warga negara asing asal Korea Selatan berinisial DJK sebagai tersangka pembunuhan petugas Imigrasi inisial TFF (23). Adapun peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada 27 Oktober 2023 di salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banteng.
"Dari hasil kolaborasi interprofesi dalam rangka 'scientific crime investigation', terdapat dugaan kuat bahwa meninggalnya TFF adalah akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka DJK," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/19).
Kombes Hengki mengatakan bahwa dugaan kuat tersebut setelah kepolisian melakukan autopsi jenazah TFF di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Diperoleh kesimpulan bahwa sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung yang mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati sehingga menyebabkan perdarahan hebat," paparnya.
Selain itu, Hengki mengatakan bahwa ada kekerasan tumpul pada kepala yang dapat mempercepat kematian.
Hengki juga telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan lima ahli dalam kasus tersebut untuk memeriksa apakah TFF ada indikasi melakukan bunuh diri.
"Kami juga melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap keluarga korban TFF dengan hasil korban tidak ditemukan tanda-tanda stres dan keadaan lain yang dapat memicu korban bunuh diri," katanya.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP.
Polisi menetapkan WN asal Korsel menjadi tersangka pembunuha petugas Imigrasi di Tangerang, Banten.
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya