Polisi Tewas Ditikam, Keluarga Meragukan
Kamis, 22 Desember 2011 – 11:02 WIB
Keluarga kata Debes, tetap bergantung dan menaruh kepercayaan kepada pihak kepolisian guna menuntaskan kasus ini hingga sejelas-jelasnya. Namun akibat belum terangnya proses penanganan kasus Obaja, di masyarakat beredar banyak versi yang dikaitkan dengan motif pembunuhan.
Adapun kronologis yang menjadi pegangan dimana Obaja dan rekannya Robinson Dapawole, malam itu menahan orang yang dicurigai mencuri sepeda motor justru mengundang banyak pertanyaan. Sebab dari membonceng pelaku hingga terjadinya penikaman ternyata tidak sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) seperti upaya menggeledah tersangka pencuri maupun upaya melumpuhkan terduga yang berusaha kabur dan upaya melindungi diri.
Dua saksi yang terakhir berada di lokasi yakni Robinson Dapawole dan Frits Boimau jelas dia, dikenal oleh Obaja dan keluarga. Debes mengatakan, Robinson beberapa kali pernah berkunjung ke kediaman Obaja, sedangkan Frits Boimau sendiri dulunya merupakan teman sekolah Debes di ST Negeri (sekarang SMPN 9 Kupang Red) dan pernah berkunjung ke kediaman mereka di Fontein.
Terkait isu hutang piutang Obaja, baik Debes dan Yuliana,istri Obaja mengaku tidak tahu-menahu soal hal tersebut. Yuliana mengatakan, Obaja tidak pernah mengatakan jika dirinya sedang terkait masalah hutang dengan pihak lain. Begitupula Obaja juga tidak pernah menceritakan jika dirinya memiliki masalah dengan orang lain. Keluarga berharap bisa mendapat kejelasan langsung dari pihak kepolisian, terkait modus dan pelaku utama.
KUPANG-Pertanyaan dibalik tewasnya Bripka Obaja Nakmofa, anggota Buser Reskrim Polres Kupang Kota, Kamis (1/12) silam, masih hangat diperbincangkan
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara