Polisi Tewaskan Bayi 10 Minggu Anak Sendiri Dihukum 9 Tahun Penjara
Seorang mantan polisi di negara bagian Queensland (Australia) yang memukul bayi sekali tapi membuat bayi tersebut tewas telah dihukum sembilan tahun penjara.
Di persidangan di Mahkamah Agung Brisbane diungkapkan bahwa Colin David Randall 'dengan keras menghantam bayi berusia 10- minggu' begitu kuatnya sehingga menyebabkan cedera di perut di rumah mereka di Wynnum , Brisbane di tahun 2014.
Pukulan itu terjadi di hari pertama Randall di rumah bersama bayinya, di saat istri dan anak perempuan mereka berusia empat tahun keluar untuk belanja.
Hakim Peter Davis mengatakan Randall kemudian sengaja berbohong mengenai apa yang terjadi, pertama kepada istrinya, kemudian petugas ambulans, dan juga akhirnya kepada petugas polisi.
Sebagai mantan polisi, Randall akan menjalani seluruh hukuman di sel sendirian, dan tidak akan bisa mendapat pengampunan sampai setidaknya tahun 2021.
Disebutkan bahwa terdakwa ketika itu frustrasi karena kekurangan tidur setelah bekerja di shift malam, dan harus tidur bersama anak-anak karena istrinya menderita flu.
Gagalnya usaha Randall untuk dipindahkan dari Kantor Polisi Wynnum ke Kantor Polisi Hervey Bay juga menjadi faktor frustrasi lainnya.
Dilaporkan bahwa Randall ingin pindah ke dekat petugas polisi perempuan yang diselingkuhinya.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat