Polisi Tewaskan Bayi 10 Minggu Anak Sendiri Dihukum 9 Tahun Penjara
Seorang mantan polisi di negara bagian Queensland (Australia) yang memukul bayi sekali tapi membuat bayi tersebut tewas telah dihukum sembilan tahun penjara.
Di persidangan di Mahkamah Agung Brisbane diungkapkan bahwa Colin David Randall 'dengan keras menghantam bayi berusia 10- minggu' begitu kuatnya sehingga menyebabkan cedera di perut di rumah mereka di Wynnum , Brisbane di tahun 2014.
Pukulan itu terjadi di hari pertama Randall di rumah bersama bayinya, di saat istri dan anak perempuan mereka berusia empat tahun keluar untuk belanja.
Hakim Peter Davis mengatakan Randall kemudian sengaja berbohong mengenai apa yang terjadi, pertama kepada istrinya, kemudian petugas ambulans, dan juga akhirnya kepada petugas polisi.
Sebagai mantan polisi, Randall akan menjalani seluruh hukuman di sel sendirian, dan tidak akan bisa mendapat pengampunan sampai setidaknya tahun 2021.
Disebutkan bahwa terdakwa ketika itu frustrasi karena kekurangan tidur setelah bekerja di shift malam, dan harus tidur bersama anak-anak karena istrinya menderita flu.
Gagalnya usaha Randall untuk dipindahkan dari Kantor Polisi Wynnum ke Kantor Polisi Hervey Bay juga menjadi faktor frustrasi lainnya.
Dilaporkan bahwa Randall ingin pindah ke dekat petugas polisi perempuan yang diselingkuhinya.
- Dunia Hari Ini: Dua Negara Bagian di Australia Berlakukan Larangan Menyalakan Api
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis