Polisi Tidak Bisa Pidanakan Pelempar Petasan di Gereja Santo Yusuf
jpnn.com, SEMARANG - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya tidak bisa memidanakan pelaku pelemparan petasan Gereja Santo Yusuf.
Sebab, pria berinisial MF (37) diduga mengidap penyakit jiwa.
"Hasil koordinasi dengan pihak Polres Semarang bahwa MF tidak bisa dimintai keterangan karena kondisi kejiwaannya," kata Boy dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/4).
Boy menambahkan, polisi juga tidak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap MF
Namun demikian, terangnya, pihaknya masih mencari saksi untuk menjelaskan latar belakang dan penyakit jiwa pelaku.
Yaitu dengan memeriksa Ketua RT dan sejumlah warga di lingkungan MF tinggal di Bergas Lor RT 6/ RW 3, Kelurahan Bergas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
"Saat ini Polres sedang melakukan pemeriksaan terhadap warga dan perangkat desa MF untuk menggali latar belakang MF," kata dia. (Mg4/jpnn)
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya tidak bisa memidanakan pelaku pelemparan petasan Gereja Santo Yusuf.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 2 Bocah Bermain Petasan, Sesuatu yang Tidak Diharapkan Terjadi, Astaga
- Anak Main Petasan, Papanya Tewas Ditebas Tetangga, Mungkin Anda jadi Merinding
- Sudah Dilarang Main Petasan, Ngeyel, Kini Berakhir Kondisi Kritis di RS
- Petasan Meledak, Bangunan Madrasah dan Musala Hancur Lebur
- Sibuk Rakit Petasan, Kini Terpaksa Lebaran di Rumah Sakit
- Ditangkap Saat Siapkan Bahan Petasan untuk Lebaran