Polisi Tidak Langsung Memenuhi Permintaan Catherine Wilson
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Catherine Wilson mengajukan rehabilitasi setelah ditangkap akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Merto Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Senin (20/7).
"Benar bahwa pengacaranya sudah mengajukan untuk rehabilitasi, itu silakan saja," kata Kombes Yusri Yunus.
Menurut pihak kepolisian, keputusan Catherine Wilson bisa direhabilitasi atau tidak menunggu hasil keputusan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).
"Nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada," ujar Kombes Yusri Yunus.
Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia diamankan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (17/7) sekitar pukul 10 pagi.
Pihak kepolisian menemukan barang bukti 2 paket sabu saat penangkapan pemain film Pocong Keliling itu.
Aktris Catherine Wilson ditangkap dan ditahan akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati