Polisi Tidak Menahan Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan, Kompol Firdaus Buka Suara
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap HS (45), pengemudi mobil yang hajar seorang remaja berinisial FL di Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus menyampaikan pertimbangan tidak ditahan karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka itu di bawah lima tahun.
"Benar, tersangka tidak di tahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," kata Kompol Firdaus kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).
Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian
"Jadi, tersangka wajib lapor seminggu sekali," tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Sebelumnya, tersangka diamankan di sebuah kafe di daerah Kecamatan Medan Johor, Jumat (24/12) malam.
Saat itu, pelaku yang merupakan warga Medan Johor itu sedang menongkrong bersama teman-temannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus buka suara terkait tidak ditahannya pengemudi mobil yang hajar remaja di Medan dan telah berstatus sebagai tersangka
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor