Polisi Tindak 25 Travel Gelap di Riau, Masyarakat Harus Berhati-hati

Polisi Tindak 25 Travel Gelap di Riau, Masyarakat Harus Berhati-hati
Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menyergap travel gelap, yakni kendaraan pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan penumpang tanpa izin resmi.

Hingga hari ketujuh Operasi Kesamatan Lancang Kuning 2025 di Riau, sebanyak 25 kendaraan telah diamankan di berbagai wilayah.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan kepolisian akan terus menindak praktik ilegal ini hingga operasi berakhir.

“Ini memasuki hari ke tujuh hari operasi keselamatan kami menindak sebanyak 25 travel gelap,” kata Taufiq Selasa (18/2).

Kendaraan yang diamankan tersebar di beberapa wilayah, di antaranya: Pekanbaru 2 unit, Kampar 7, Dumai 5, Siak 4, Inhu 4, Pelalawan 2, dan Inhil 1 unit.

Adapun jenis kendaraan yang paling banyak digunakan dalam praktik travel gelap ini adalah Toyota Innova dan Toyota Fortuner.

Menurut Kombes Taufiq, travel gelap tidak hanya merugikan angkutan resmi yang memiliki izin, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang.

“Kendaraan ini tidak memenuhi standar angkutan umum yang layak, tidak memiliki KIR, dan tidak terdaftar dalam izin trayek. Ini berisiko bagi keselamatan penumpang,” jelasnya.

Adapun jenis kendaraan yang paling banyak digunakan dalam praktik travel gelap ini adalah Toyota Innova dan Toyota Fortuner.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News