Polisi Tindak Kendaraan Pribadi yang Gunakan Rotator

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas kepada kendaraan pribadi yang menggunakan lampu rotator atau sirene.
"Kami tindak kalau ada kendaraan pribadi gunakan rotator melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami bisa tindak," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9).
Hal ini dipertegas menyusul libur panjang perayaan IdulAdha, yang dimungkinkan terjadi imigrasi kendaraan terhitung pada Jumat-Senin (9/9-12/9).
Menurut Moechgiyarto, sebagian kecil masyarakat menggunakan lampu rotator demi keuntungan pribadi agar sampai tujuan.
"Nanti Polres, Polsek, dan jajarannya akan monitor itu. Kemudian, kami juga siapkan 3.500 personel untuk mengamankan libur panjang nanti," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas kepada kendaraan pribadi yang menggunakan lampu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun