Polisi Tindak Kendaraan Pribadi yang Gunakan Rotator
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas kepada kendaraan pribadi yang menggunakan lampu rotator atau sirene.
"Kami tindak kalau ada kendaraan pribadi gunakan rotator melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami bisa tindak," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9).
Hal ini dipertegas menyusul libur panjang perayaan IdulAdha, yang dimungkinkan terjadi imigrasi kendaraan terhitung pada Jumat-Senin (9/9-12/9).
Menurut Moechgiyarto, sebagian kecil masyarakat menggunakan lampu rotator demi keuntungan pribadi agar sampai tujuan.
"Nanti Polres, Polsek, dan jajarannya akan monitor itu. Kemudian, kami juga siapkan 3.500 personel untuk mengamankan libur panjang nanti," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas kepada kendaraan pribadi yang menggunakan lampu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan