Polisi Tindak Puluhan Kendaraan Pengangkut Batu Bara di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Ditlantas Polda Jambi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Kota Jambi meningdak angkutan batu bara yang masih kedapatan melanggar aturan.
Penindakan ini dilakukan di sejumlah ruas Jalan di Kota Jambi pada Senin (8/5).
Saat tim gabungan tiba di lokasi tampak sejumlah truk angkutan batu bara kedapatan parkir di bahu jalan.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi Kompol Agung mengatakan pihaknya menindak 31 angkutan batu bara yang melanggar.
"Total 31 angkutan batu bara kami tindak, sembilan truk tadi kami kempeskan ban-nya dan sisanya kami arahkan ke Terminal Talang Gulo untuk ditilang," kata dia.
Kompol Agung memberikan ultimatum kepada para sopir angkutan batu bara agar tidak lagi melanggar aturan.
Polda Jambi menegaskan juga memberikan sanksi kepada angkutan batu bara yang melanggar aturan tonase saat melintas di jalan nasional tersebut.
Pertama jika angkutan batu bara melebihi tonase 11,5 ton akan ditilang kendaraan di tempat.
Polda Jambi bersama stakeholder menindak kendaraan pengangkut batu bara yang sudah melanggar aturan.
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Sustain Sebut Peningkatan Pungutan Batu Bara Bisa Dialokasikan untuk Transisi Energi
- Restitusi Berduit
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Keinginan Prabowo Kurangi Penggunaan Batu Bara di 2040 Disambut Baik
- Airlangga Sebut Indonesia Berpotensi jadi Pusat 'Critical Minerals & Renewable Energy'