Polisi Tindak Puluhan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Irjen Fadil Beberkan Sejumlah Fakta

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sudah menindak puluhan perusahaan yang melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Irjen Fadil menyebut, puluhan perusahaan itu tengah dalam proses penyidikan untuk mencari tersangkanya.
"Ada 21 perusahan yang sudah kami naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan puluhan perusahaan itu ternyata bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.
Hal tersebut terungkap setelah dirinya bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelilingi lokasi penyekatan dan stasiun-stasiun.
"Kami menemukan fakta mereka bukan sektor esensial dan kritikal," ujar Fadil.
Namun, kata dia, dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat itu, yang salah bukan karyawannya tetapi pemilik perusahaan yang memerintahkan untuk tetap bekerja.
"Yang salah bukan karyawan, yang salah majikan," ucap Fadil.
Polisi sudah menindak puluhan perusahan yang melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Bigbox AI dari Telkom: Solusi Data Crawling untuk Bisnis di Era Digital
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan