Polisi Tindak Puluhan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Irjen Fadil Beberkan Sejumlah Fakta

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sudah menindak puluhan perusahaan yang melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Irjen Fadil menyebut, puluhan perusahaan itu tengah dalam proses penyidikan untuk mencari tersangkanya.
"Ada 21 perusahan yang sudah kami naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan puluhan perusahaan itu ternyata bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.
Hal tersebut terungkap setelah dirinya bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelilingi lokasi penyekatan dan stasiun-stasiun.
"Kami menemukan fakta mereka bukan sektor esensial dan kritikal," ujar Fadil.
Namun, kata dia, dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat itu, yang salah bukan karyawannya tetapi pemilik perusahaan yang memerintahkan untuk tetap bekerja.
"Yang salah bukan karyawan, yang salah majikan," ucap Fadil.
Polisi sudah menindak puluhan perusahan yang melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Top, Boneka Squishmallows Asal Madiun Sukses Merambah Pasar Amerika Serikat