Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji
Besok Yusril Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor
Minggu, 04 Juli 2010 – 19:10 WIB
JAKARTA — Polisi bertindak cekatan dalam menincaklanjuti laporan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung Hendarman Supanji. Senin (5/7) besok, Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan atas Yusril sebagai saksi pelapor. Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itupun menganggap kebijakan Hendarman sebagai Jaksa Agung terhitung sejak 20 Oktober 2009, termasuk dalam hal penetapan status kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak sah. Dalam kasus korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril dan bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) Hartono Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
"Mungkin Senin (besok) sudah ada upaya pemeriksaan yang bersangkutan (Yusril)," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Polri, Kombes (Pol) Marwoto kepada wartawan Minggu (4/7).
Baca Juga:
Sebelumnya Yusril, pada Kamis (1/7) lalu melaporkan Hendarman ke Mabes Polri dengan tudingan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Yusril menyebut dasar hukum jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung bermasalah.
Baca Juga:
JAKARTA — Polisi bertindak cekatan dalam menincaklanjuti laporan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini