Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji

Besok Yusril Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor

Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji
Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji
JAKARTA — Polisi bertindak cekatan dalam menincaklanjuti laporan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung Hendarman Supanji. Senin (5/7) besok, Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan atas Yusril sebagai saksi pelapor.

"Mungkin  Senin (besok) sudah ada upaya pemeriksaan yang bersangkutan (Yusril)," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Polri, Kombes (Pol) Marwoto kepada wartawan Minggu (4/7).

Sebelumnya  Yusril, pada Kamis (1/7) lalu melaporkan Hendarman ke Mabes Polri dengan tudingan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Yusril menyebut dasar hukum jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung bermasalah.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itupun menganggap kebijakan Hendarman sebagai Jaksa Agung terhitung sejak 20 Oktober 2009, termasuk dalam hal penetapan status kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak sah. Dalam kasus korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril dan bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) Hartono Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

JAKARTA — Polisi bertindak cekatan dalam menincaklanjuti laporan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News