Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji
Besok Yusril Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor
Minggu, 04 Juli 2010 – 19:10 WIB
JAKARTA — Polisi bertindak cekatan dalam menincaklanjuti laporan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung Hendarman Supanji. Senin (5/7) besok, Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan atas Yusril sebagai saksi pelapor. Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itupun menganggap kebijakan Hendarman sebagai Jaksa Agung terhitung sejak 20 Oktober 2009, termasuk dalam hal penetapan status kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak sah. Dalam kasus korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril dan bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) Hartono Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
"Mungkin Senin (besok) sudah ada upaya pemeriksaan yang bersangkutan (Yusril)," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Polri, Kombes (Pol) Marwoto kepada wartawan Minggu (4/7).
Baca Juga:
Sebelumnya Yusril, pada Kamis (1/7) lalu melaporkan Hendarman ke Mabes Polri dengan tudingan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Yusril menyebut dasar hukum jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung bermasalah.
Baca Juga:
JAKARTA — Polisi bertindak cekatan dalam menincaklanjuti laporan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA