Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji

Besok Yusril Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor

Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji
Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji
Menurut Yusril, Hendarman belum dilantik lagi sebagai Jaksa Agung untuk periode kedua dalam Kabinet Indonesia Bersatu  jilid dua. Padahal, ujar Yusril, sebagai pejabat setingkat menteri posisi Jaksa Agung harus dilantik kembali atau diberhentikan ketika periode jabatannya yang pertama berakhir.

Yusril yang juga guru besar hukum tata negara menyebut ketentuan soal itu diatur dalam UU Nomer 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Keppres Nomor 31/P 2007.

"Dia (Hendarman) tidak pernah dilantik sebagai Jaksa Agung (untuk periode kedua). Jadi sebenarnya dia menyebutkan diri sebagai jaksa agung itu ilegal. Jadi  kalau dia ilegal, maka segala tindakan yang dilakukannya tidak sah dalam hukum. Segala tindak perintah yang disampaikan itu tidak perlu diikuti oleh rakyat Indonesia," ujar Yusril usai membuat pengaduan di Mabes Polri, Kamis  (1/7) lalu.

Selain Hendarman, Yusril juga mempolisikan Direktur Penyidikan pada jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dengan sangkaan pidana pencemaran nama baik. Dua laporan ini dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomer laporan TPL/247/VII/2010/Bareskrim dan TPL/248/VII/2010/Bareskrim tertanggal 1 Juni 2010.(zul/jpnn)

JAKARTA — Polisi bertindak cekatan dalam menincaklanjuti laporan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News