Polisi Tingkatkan Kasus Ahmad Dhani ke Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara ujaran kebencian, yang diduga dilakukan Ahmad Dhani.
Kini status perkara tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik sudah melihat adanya pidana ujaran kebencian yang diunggah Dhani lewat akun media sosial Twitter.
"Ya, sudah ada pidana," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Mengenai status tersangka dalam perkara ini, Iwan mengaku, penyidik masih ingin mengumpulkan keterangan ahli. Setelah itu, penyidik akan menentukan tersangkanya.
"Tinggal periksa dua saksi ahli dua. Sudah selesai, baru kami gelar (perkara) lagi," jelas dia.
Saat ditanya apakah pihaknya akan memanggil Dhani dalam waktu dekat, Iwan mengaku belum diperlukan. Namun, setelah gelar perkara, penyidik baru akan memanggil bapak lima anak itu.
"(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," tandas Iwan.
Cuitan Ahmad Dhani lewat akun Twitter pribadinya diperkarakan. Kini status perkara tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan.
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI