Polisi Tingkatkan Kasus Ahmad Dhani ke Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara ujaran kebencian, yang diduga dilakukan Ahmad Dhani.
Kini status perkara tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik sudah melihat adanya pidana ujaran kebencian yang diunggah Dhani lewat akun media sosial Twitter.
"Ya, sudah ada pidana," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Mengenai status tersangka dalam perkara ini, Iwan mengaku, penyidik masih ingin mengumpulkan keterangan ahli. Setelah itu, penyidik akan menentukan tersangkanya.
"Tinggal periksa dua saksi ahli dua. Sudah selesai, baru kami gelar (perkara) lagi," jelas dia.
Saat ditanya apakah pihaknya akan memanggil Dhani dalam waktu dekat, Iwan mengaku belum diperlukan. Namun, setelah gelar perkara, penyidik baru akan memanggil bapak lima anak itu.
"(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," tandas Iwan.
Cuitan Ahmad Dhani lewat akun Twitter pribadinya diperkarakan. Kini status perkara tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan.
- Ari Lasso Cerai, Audy Item Hingga Mulan Jameela Beri Dukungan
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
- Pengamat Sebut Ahok Mempengaruhi Suara Ormas Islam
- Soal Jadwal Nikah Al Ghazali, Begini Jawaban Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Allysa Daguise
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE