Polisi Tingkatkan Kasus Ahmad Dhani ke Penyidikan

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara ujaran kebencian, yang diduga dilakukan Ahmad Dhani.
Kini status perkara tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik sudah melihat adanya pidana ujaran kebencian yang diunggah Dhani lewat akun media sosial Twitter.
"Ya, sudah ada pidana," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Mengenai status tersangka dalam perkara ini, Iwan mengaku, penyidik masih ingin mengumpulkan keterangan ahli. Setelah itu, penyidik akan menentukan tersangkanya.
"Tinggal periksa dua saksi ahli dua. Sudah selesai, baru kami gelar (perkara) lagi," jelas dia.
Saat ditanya apakah pihaknya akan memanggil Dhani dalam waktu dekat, Iwan mengaku belum diperlukan. Namun, setelah gelar perkara, penyidik baru akan memanggil bapak lima anak itu.
"(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," tandas Iwan.
Cuitan Ahmad Dhani lewat akun Twitter pribadinya diperkarakan. Kini status perkara tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan.
- Poo Cendana
- Kenang Titiek Puspa, Ahmad Dhani: Dewinya Komposer, Belum Ada yang Seperti Beliau
- Ahmad Dhani Kenang Momen Terakhir Bersama Titiek Puspa, Ungkap Fakta Ini
- Soal Pertemuan Prabowo & Megawati, Begini Respons Ahmad Dhani
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara