Polisi Tiongkok Ringkus 25 Ribu Pelaku Judi Online
jpnn.com, BEIJING - Kepolisian Tiongkok berhasil membongkar lebih dari 7.200 kasus kriminal perjudian daring (online) pada 2019. Kementerian Keamanan Publik Tiongkok mengatakan, jumlah tersangka yang ditahan mencapai 25 ribu orang.
"Polisi menyita dan membekukan uang terkait judi senilai lebih dari 18 miliar yuan (1 yuan = Rp1.987) tahun lalu," kata Li Jingsheng, seorang pejabat di kementerian tersebut dalam konferensi pers, Kamis (16/1).
Lebih dari 1.100 orang tersangka asal Tiongkok yang terlibat dalam perjudian daring lintas batas diserahkan kepada kepolisian China dari luar negeri pada 2019, ujar Li, seraya menambahkan bahwa polisi berhasil membongkar jaringan kasino asing yang merayu para pejudi di China.
Kementerian tersebut juga mengungkap 10 kasus khas perjudian online lintas batas.
Dalam satu kasus, kepolisian di Provinsi Guangdong, menangkap 112 tersangka dan membekukan uang terkait kejahatan senilai 112 juta yuan setelah membongkar kelompok kriminal yang mengoperasikan perjudian online pada September tahun lalu. (Xinhua/dil/jpnn)
Kepolisian Tiongkok berhasil membongkar lebih dari 7.200 kasus kriminal perjudian daring (online) pada 2019. Jumlah tersangka yang ditahan mencapai 25 ribu orang.
Redaktur & Reporter : Adil
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu