Polisi Tiongkok Ringkus 25 Ribu Pelaku Judi Online
jpnn.com, BEIJING - Kepolisian Tiongkok berhasil membongkar lebih dari 7.200 kasus kriminal perjudian daring (online) pada 2019. Kementerian Keamanan Publik Tiongkok mengatakan, jumlah tersangka yang ditahan mencapai 25 ribu orang.
"Polisi menyita dan membekukan uang terkait judi senilai lebih dari 18 miliar yuan (1 yuan = Rp1.987) tahun lalu," kata Li Jingsheng, seorang pejabat di kementerian tersebut dalam konferensi pers, Kamis (16/1).
Lebih dari 1.100 orang tersangka asal Tiongkok yang terlibat dalam perjudian daring lintas batas diserahkan kepada kepolisian China dari luar negeri pada 2019, ujar Li, seraya menambahkan bahwa polisi berhasil membongkar jaringan kasino asing yang merayu para pejudi di China.
Kementerian tersebut juga mengungkap 10 kasus khas perjudian online lintas batas.
Dalam satu kasus, kepolisian di Provinsi Guangdong, menangkap 112 tersangka dan membekukan uang terkait kejahatan senilai 112 juta yuan setelah membongkar kelompok kriminal yang mengoperasikan perjudian online pada September tahun lalu. (Xinhua/dil/jpnn)
Kepolisian Tiongkok berhasil membongkar lebih dari 7.200 kasus kriminal perjudian daring (online) pada 2019. Jumlah tersangka yang ditahan mencapai 25 ribu orang.
Redaktur & Reporter : Adil
- Celeng Banteng
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Judi Online