Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut, KontraS Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (23/3).
Haris Azhar Cs itu melaporkan Luhut Binsar Panjaiatan dan sejumlah nama yang diduga terlibat tindak pidana kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
Kepala Divisi Hukum Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy menilai penolakan itu mengisyaratkan perbedaan dalam penegakan hukum di kepolisian.
"Penolakan ini mepertegas ada disparitas dalam penegakan hukum," kata Andi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3) malam.
Menurut Andi, laporan yang melibatkan pejabat akan berbeda penangannya dengan masyarakat biasa seperti Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Sangat sulit untuk ditegakkan (kasus libatkan pejabat, red) berbeda dengan laporan-laporan yang melibatkan masyarakat," kata Andi.
Sebelumnya, Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu malam.
KontraS menilai penolakan laporan yang dilayangkan Haris Azhar Cs terhadap Luhut Binsar mengisyratkan perbedaan penegakan hukum
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak