Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut, KontraS Merespons Begini

Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut, KontraS Merespons Begini
Kepala Divisi Hukum Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy (kanan) saat memberi keterangan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Nelson mengeklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.

Kedua aktivis HAM itu menjadi tersangka seusai penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara.

Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Luhut Binsar.

Konon, Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.(cr3/jpnn)


KontraS menilai penolakan laporan yang dilayangkan Haris Azhar Cs terhadap Luhut Binsar mengisyratkan perbedaan penegakan hukum


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News