Polisi Tolak Menambah BAP
Kasus Bibit-Chandra
Kamis, 12 November 2009 – 15:19 WIB
JAKARTA- Penyidik Bareskrim Mabes Polri menolak menambah keterangan di berkas acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Sikap aneh kepolisian ini diduga terkait proses investigasi dan kesimpulan sementara Tim 8, yang menyebutkan tak ada unsur pidana dalam kasus yang kini tengah dijeratkan kepada dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan tersebut.
"Dari Minggu kemarin, kita sudah minta penyidik kepolisian bahwa Pak Bibit dan Chandra mau menambah beberapa jawaban-jawaban, juga tidak diperbolehkan. Sampai sekarang juga tidak ada. Tadi posisinya hanya wajib lapor saja," ungkap Ahmad Rifai, pengacara pimpinan non-aktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah, dicegat wartawan saat keluar dari gedung KPK, Kamis (12/11).
Baca Juga:
Untuk melawannya, lanjut Rifai, tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Langkah ini sangat beralasan sebab tersangka berhak untuk menyampaikan apapun dan harus dihargai penyidik. Dengan begitu, penyidik harus melakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai, tambah Rifai, penyidik beranggapan keadilan hanya ada di pengadilan.
"Tapi dalam proses penyidikan pun harus ada. Kalau kita menambah BAP itu juga tak boleh, bagaimana keadilan bisa dibangun dalam proses penegakan hukum," tanya dia.(pra/JPNN)
JAKARTA- Penyidik Bareskrim Mabes Polri menolak menambah keterangan di berkas acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan tersangka Bibit Samad Rianto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak