Polisi Tolak Menambah BAP

Kasus Bibit-Chandra

Polisi Tolak Menambah BAP
Polisi Tolak Menambah BAP
JAKARTA- Penyidik Bareskrim Mabes Polri menolak menambah keterangan di berkas acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Sikap aneh kepolisian ini diduga terkait proses investigasi dan kesimpulan sementara Tim 8, yang menyebutkan tak ada unsur pidana dalam kasus yang kini tengah dijeratkan kepada dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan tersebut.

"Dari Minggu kemarin, kita sudah minta penyidik kepolisian bahwa Pak Bibit dan Chandra mau menambah beberapa jawaban-jawaban, juga tidak diperbolehkan. Sampai sekarang juga tidak ada. Tadi posisinya hanya wajib lapor saja," ungkap Ahmad Rifai, pengacara pimpinan non-aktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah, dicegat wartawan saat keluar dari gedung KPK, Kamis (12/11).

Untuk melawannya, lanjut Rifai, tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Langkah ini sangat beralasan sebab tersangka berhak untuk menyampaikan apapun dan harus dihargai penyidik. Dengan begitu, penyidik harus melakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai, tambah Rifai, penyidik beranggapan keadilan hanya ada di pengadilan.

"Tapi dalam proses penyidikan pun harus ada. Kalau kita menambah BAP itu juga tak boleh, bagaimana keadilan bisa dibangun dalam proses penegakan hukum," tanya dia.(pra/JPNN)

JAKARTA- Penyidik Bareskrim Mabes Polri menolak menambah keterangan di berkas acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan tersangka Bibit Samad Rianto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News