Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Ichwan Tuankotta: Kami Enggak Kaget
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menolak penangguhan penahanan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Habib Bahar bin Smith.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku tidak kaget dengan penolakan polisi atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Kalaupun info ditolak, kami enggak kagetlah, sudah tidak terkejut, biasa,” kata Ichwan Tuankotta dikonfirmasi, Selasa (25/1).
Dia menjelaskan bahwa mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan, merupakan kewenangan subjektif penyidik.
“Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak, enggak ada masalah buat kami,” ungkap Ichwan.
Menurut dia, Habib Bahar sudah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pertama, permohonan diajukan ketika Bahar Smith selesai diperiksa.
Kemudian, Habib Bahar kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan klaim jaminan ratusan ulama se-Jabar.
Menurut Ichwan, pihak keluarga juga sudah mengetahui perihal ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan ini.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku tidak kaget dengan penolakan polisi atas permohonan penangguhan penahanan kliennya.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO