Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Ichwan Tuankotta: Kami Enggak Kaget

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menolak penangguhan penahanan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Habib Bahar bin Smith.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku tidak kaget dengan penolakan polisi atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Kalaupun info ditolak, kami enggak kagetlah, sudah tidak terkejut, biasa,” kata Ichwan Tuankotta dikonfirmasi, Selasa (25/1).
Dia menjelaskan bahwa mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan, merupakan kewenangan subjektif penyidik.
“Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak, enggak ada masalah buat kami,” ungkap Ichwan.
Menurut dia, Habib Bahar sudah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pertama, permohonan diajukan ketika Bahar Smith selesai diperiksa.
Kemudian, Habib Bahar kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan klaim jaminan ratusan ulama se-Jabar.
Menurut Ichwan, pihak keluarga juga sudah mengetahui perihal ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan ini.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku tidak kaget dengan penolakan polisi atas permohonan penangguhan penahanan kliennya.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik