Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air

jpnn.com, SURABAYA - Upaya hukum dilakukan oleh Arden Gabriel Sudarto, oknum pilot Lion Air yang ditahan karena melakukan penganiayaan pada petugas hotel.
Pria usia 29 tersebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kapten pilot itu juga berjanji kooperatif dalam penyidikan. Namun, polisi menolak permohonan tersebut.
BACA JUGA : Ckck..Pilot Lion Air Pukul Petugas Hotel Hanya Gara-Gara Baju Lecek
Menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan tersebut.
"Tapi, permohonan itu pasti akan ditolak. Kami ingin menunjukkan bahwa siapa pun sama di depan hukum," kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Barung menjelaskan, pasal yang diterapkan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
BACA JUGA : Polisi Resmi Tahan Oknum Pilot Lion Air yang Pukul Petugas Hotel
Oknum kapten pilot Lion Air memukul petugas hotel di tempat resepsionis hingga beberapa kali.
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online