Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air
jpnn.com, SURABAYA - Upaya hukum dilakukan oleh Arden Gabriel Sudarto, oknum pilot Lion Air yang ditahan karena melakukan penganiayaan pada petugas hotel.
Pria usia 29 tersebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kapten pilot itu juga berjanji kooperatif dalam penyidikan. Namun, polisi menolak permohonan tersebut.
BACA JUGA : Ckck..Pilot Lion Air Pukul Petugas Hotel Hanya Gara-Gara Baju Lecek
Menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan tersebut.
"Tapi, permohonan itu pasti akan ditolak. Kami ingin menunjukkan bahwa siapa pun sama di depan hukum," kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Barung menjelaskan, pasal yang diterapkan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
BACA JUGA : Polisi Resmi Tahan Oknum Pilot Lion Air yang Pukul Petugas Hotel
Oknum kapten pilot Lion Air memukul petugas hotel di tempat resepsionis hingga beberapa kali.
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya