Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air
Oknum pilot Lion Air pelaku pemukulan terhadap pegawai hotel. Foto : JPG/Pojokpitu

Yakni, adanya laporan, keterangan saksi, korban, rekaman CCTV, dan hasil visum yang dikuatkan oleh keterangan ahli.

Penahanan dilakukan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan.

Seperti diketahui, penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menahan Arden sejak Rabu malam (8/5).

Saat itu dia menyandang status tersangka. Hingga saat ini, dia masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Terkait dengan pengambilalihan penanganan perkara, Barung mengatakan bahwa kasus itu memang masih ditangani Polrestabes Surabaya.

Polda hanya memberikan atensi dan asistensi. "Sama saja kan, polres itu kan di bawah Polda Jawa Timur. Jadi, sama saja," pungkas dia. (adi/c11/ano/jpnn)


Oknum kapten pilot Lion Air memukul petugas hotel di tempat resepsionis hingga beberapa kali.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News