Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air
Yakni, adanya laporan, keterangan saksi, korban, rekaman CCTV, dan hasil visum yang dikuatkan oleh keterangan ahli.
Penahanan dilakukan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan.
Seperti diketahui, penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menahan Arden sejak Rabu malam (8/5).
Saat itu dia menyandang status tersangka. Hingga saat ini, dia masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Terkait dengan pengambilalihan penanganan perkara, Barung mengatakan bahwa kasus itu memang masih ditangani Polrestabes Surabaya.
Polda hanya memberikan atensi dan asistensi. "Sama saja kan, polres itu kan di bawah Polda Jawa Timur. Jadi, sama saja," pungkas dia. (adi/c11/ano/jpnn)
Oknum kapten pilot Lion Air memukul petugas hotel di tempat resepsionis hingga beberapa kali.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar