Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air

Yakni, adanya laporan, keterangan saksi, korban, rekaman CCTV, dan hasil visum yang dikuatkan oleh keterangan ahli.
Penahanan dilakukan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan.
Seperti diketahui, penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menahan Arden sejak Rabu malam (8/5).
Saat itu dia menyandang status tersangka. Hingga saat ini, dia masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Terkait dengan pengambilalihan penanganan perkara, Barung mengatakan bahwa kasus itu memang masih ditangani Polrestabes Surabaya.
Polda hanya memberikan atensi dan asistensi. "Sama saja kan, polres itu kan di bawah Polda Jawa Timur. Jadi, sama saja," pungkas dia. (adi/c11/ano/jpnn)
Oknum kapten pilot Lion Air memukul petugas hotel di tempat resepsionis hingga beberapa kali.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor