Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ini Sebabnya, Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan tim kuasa hukum Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu berdasarkan pertimbangan penyidik.
"Jadi, permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik karena pertimbangan penyidik," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (12/8).
"Kemudian berkasnya pun sudah lengkap sudah jadi. Kami akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi, pemberkasan sudah jadi tinggal kami kirim ke kejaksaan," sambungnya.
Kombes Zulpan pun menjelaskan soal pertimbangan penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo.
"Dalam UU, kan, dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macem-macem, lah. Masyarakat bisa menilai ya," ujar Zulpan.
Diketahui, Roy Suryo sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8).
Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan tim kuasa hukum Roy Suryo, simak selengkapnya.
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Paling Pedas