Polisi Tunggu Pemeriksaan Jaksa Terhadap Berkas Ratna

Polisi Tunggu Pemeriksaan Jaksa Terhadap Berkas Ratna
Ratna Sarumpaet. Foto: Sabik/Jawapos.com/dok.JPNN

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Dengan begitu, kasus penyebaran kabar bohong oleh tersangka Ratna Sarumpaet pun siap untuk disidangkan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News