Polisi: Tunggu Surat Perintah Penjemputan

Polisi: Tunggu Surat Perintah Penjemputan
Direktur Kriminal Umum Polda Malut, Dian Harianto. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Penanganan kasus dugaan hilangnya surat suara di dua puluh Tempat Penghitungan Suara (TPS) pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) 2015 hingga kini belum mengerucut.

Pasalnya, janji Polda Malut dalam melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut dengan memanggil empat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel, yakni Syukur M. Saleh, Sarni Latje, Alfian Hasan dan Faris H. Madan belum terlihat.

Direktur Kriminal Umum Polda Malut, Dian Harianto mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan penjemputan secara paksa terhadap empat mantan anggota KPU Halsel tersebut.

“Sudah dua kali kami panggil mereka tapi tidak hadir juga, jadi kami tinggal menunggu surat perintah penjemputan,” kata Dian seperti dilansir Malut Post (JPNN Group), Kamis (28/4).

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih terkendala dengan lokasi keberadaan empat anggota KPU Halsel itu. Pasalnya, hingga kini keberadaan empat anggota KPU Halsel itu belum diketahui.

“Kami belum tahu keberadaan mereka, kalau kami tahu sudah kami datangi dan langsung menangkap mereka,” ungkapnya.

Diketahui, 4 mantan komisioner KPU Halsel tersebut dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik saat melaksanakan pilkada Halsel tahun 2015 lalu.(JPG/tr-04/jfr/fri)

TERNATE – Penanganan kasus dugaan hilangnya surat suara di dua puluh Tempat Penghitungan Suara (TPS) pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News