Polisi Turun Tangan, Perbuatan 2 Remaja Ini Akhirnya Terungkap

Dalam penyelidikan, kedua pelaku sendiri masih anak di bawah umur.
“Kami akan terapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan akan kami dalami lagi apa penyebabnya terjadi peristiwa ini. Apakah perkelahian dulu hingga cek cok sehingga pelaku mendorong korban sehingga korban meninggal dunia,” tambahnya.
Pihaknya juga akan mendalami lagi unsur pasalnya apakah bisa dikenakan pasal lainnya.
“Kedua pelaku sendiri bukan geng motor, tetapi akan didalami motifnya apakah ada cek cok mulut sebelumnya. Dan tidak ada senjata tajam yang dibawa, dan hanya menggunakan tangan kosong,” katanya.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha V-ixion BG 3618 JAE warna merah putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox nopol BG 4936 AFG warna merah maron.(dey/sumeks.co)
Satreskrim Polrestabes Palembang telah menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Budi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir