Polisi Turunkan 475 Personel Amankan Rekonstruksi Kasus Andi Lala Cs
Sepekan kemudian, Andi Lala yang diketahui kerabat korban ditangkap. Dia diciduk dari persembunyiannya di kawasan Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dalam pembunuhan itu ada motif yang cukup menarik diungapkan Andi Lala. Dia tega membunuha Nuriyanto karena utang piutang narkoba senilai Rp5 juta. Selain Andi Lala, polisi juga menangkap Rony dan Indra Syahputra yang ikut membantu dalam perampokan disertai pembunuhan sadis itu.
Dalam melakukan aksinya, sebagai eksekutor tunggal usai Andi Lala menghabis Riyanto sekeluarga, kemudian dia membongkar lemari untuk mencari barang berharga. Saat itu istri Riyanto Sri Ariyani (38) terbangun. Andi Lala langsung menghantam Sri.
Pembantaian Sri diketahui ketiga anaknya yang juga terbangun. Tanpa belas kasihan Andi Lala juga menghantam ketiga anaknya. Mertua korban mendengar suara anak-anak yang menangis. Marni (60) masuk ke dalam kamar itu. Begitu menghidupkan lampu, Marni juga dibunuh Andi Lala.
Aksi sadis Andi Lala (45) yang membantai satu keluarga di Mabar ternyata bukan pertama kalinya. Andi Lala juga pernah membunuh di tahun 2015.
Korbannya adalah Suherwan alias Iwan Kakek, warga Desa Sumber Rejo, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Hal itu terungkap dari pengakuan Andi Lala kepada penyidik.
Andi Lala dendam terhadap Iwan Kakek lantaran istrinya pernah digauli sebanyak tujuh kali. Andi Lala pernah meminta cerai kepada Reni Safitri. Lalu istrinya mengaku sudah digauli Iwan Kakek. (dvs/ila)
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Mabar, Medan, Sumut, dengan tersangka Andi Lala Cs, akan digelar hari ini, Senin (8/5).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara