Polisi Tutup Ruas Jalan di Kota Palembang, Ada Apa?
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menutup beberapa ruas jalan dalam Kota Palembang yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebagai respons dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Kasatlantas Polrestabes Palembang Kombes Endro Ariwibowo mengatakan penutupan jalan tersebut berlaku untuk mobil pribadi mulai pukul 19.00-22.00 WIB hingga 2 Agustus mendatang.
Jalan yang akan ditutup meliputi simpang lima angkatan 45, Jalan POM IX DPRD Sumsel, Simpang Diponegoro, kawasan Santa Maria, Bukit Besar, Radial, Pasar 26 Ilir.
Kemudian Bakul Sunda, Beringin Gambut, Gaya Baru, Kolonel Atmo, Linda Kosmetik, Letnan Sayuti Bundaran Cinde, Lorong Abdul Roni.
“Aturan jam malam itu untuk mobil pribadi, kecuali untuk kendaraan logistik masih bisa melintas,” kata dia, Jumat.
Menurutnya, penutupan ruas jalan itu untuk menekan mobilitas masyarakat yang memungkinkan terjadinya penyebaran COVID-19 dan untuk mengeliminasi tindakan kriminal di Kota Palembang.
Selain itu, petugas juga memperketat dan memperluas wilayah pembatasan antar-kabupaten/kota yang meliputi perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin dengan didirikan pos pemeriksaan di Terminal Karya Jaya-KM12, Talang Jambe, dan Plaju.
Selanjutnya, wilayah perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir pos pemeriksaan di kawasan Jakabaring, Dekranasda dan Keramasan.
Jalan yang akan ditutup meliputi simpang lima angkatan 45, Jalan POM IX DPRD Sumsel, Simpang Diponegoro, kawasan Santa Maria, Bukit Besar, Radial, Pasar 26 Ilir.
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan