Polisi Uber Pembantu Pembuatan Buku Jokowi Undercover
jpnn.com - JPNN.com – Polisi masih terus mendalami kasus pembuatan buku Jokowi Undercover yang diduga melanggar UU 10/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi.
Korps Bhayangkara berupaya mengejar siapa pun yang membantu penerbitan buku yang dinilai tanpa landasan bukti ilmiah itu.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan bahwa saat ini pemeriksaan akan mendalami proses penulisan dan pencetakan buku tersebut.
Dengan demikian, diketahui siapa saja yang membantu penerbitan buku itu. ”Tentu kemudian pemeriksaan pada setiap yang membantu dilakukan,” ucapnya kemarin (3/1).
Pemeriksaan terhadap setiap yang membantu penulisan dan pencetakan buku tersebut merupakan kelengkapan dalam pemeriksaan.
Tentu semua prosesnya akan diketahui ke depan. ”Saat ini belum dalam taraf kesimpulan bahwa mereka bagian dari tersangka,” katanya.
Menurut Boy, diperlukan kajian fakta terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Sejauh ini hanya Bambang Tri Mulyono (BTM) yang menjadi tersangka. ”Sebenarnya yang utama itu soal konten ya,” ujarnya.
JPNN.com – Polisi masih terus mendalami kasus pembuatan buku Jokowi Undercover yang diduga melanggar UU 10/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi.
- Polri Tahan Penggugat Ijazah Presiden, Jokowi Dapat Pembelaan dari Teman Sekolah
- Penulis Buku Jokowi Undercover dan Gus Nur Sudah Ditangkap, Tetapi Belum Ditahan
- Penggugat Ijazah Presiden Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Penjelasan Polri
- Bareskrim Tangkap Gus Nur dan Penggugat Ijazah Jokowi, Ini Kasusnya
- Vonis Penulis Jokowi Undercover Mengandung Unsur Mendidik
- Ternyata Begini Reaksi Jokowi soal Jokowi Undercover